Membeli Rumah pada saat Pameran
membeli rumah saat pameran |
Berikut adalah dua hal yang harus Anda cermati saat membeli atau kredit rumah saat pameran seperti dikutip dari buku 'Perspektif Hukum dalam Dunia Properti' oleh Erwin Kallo.
- Cermati draft surat pesanan rumah. Mintalah pengembang untuk mencantumkan secara tertulis janji-janji dan penawaran menarik tentang rumah yang dipasarkan. Pada saat Anda setuju untuk membeli rumah, pengembang biasanya akan meminta Anda untuk menandatangani draft surat pesanan. Dalam surat pesanan itu terdapat klausul yang menetapkan bila konsumen tidak menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sesuai jadwal, maka yang pesanan akan hangus. Padahal, tak jarang, pada saat pameran agen pengembang tidak memperlihatkan draft PPJB tersebut.
- Perhatikan dengan cermat isi PPJB yang Anda tandatangani, di antaranya:
- Harga jual rumah,
- Biaya-biaya lain yang ditanggung konsumen,
- Spesifikasi bangunan dan lokasi,
- Kepastian penandatangan akta jual beli beserta denada
- Tanggal serah terima rumah (tidak boleh lebih dari satu tahun sejak pembayaran),
- Denda keterlambatan yang ditujukan pada pengembang bila terlambat serah terima,
- Hak konsumen untuk membatalkan perjanjian bila pengembang lalai,
- Masa pemeliharaan 100 hari sejak serah terima.
Ada baiknya untuk tidak memaksakan diri untuk membeli rumah pada saat pameran jika Anda memang belum siap. Anda bisa melakukan survey dan membandingkan penawaran terbaik di pameran ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar