Anda sedang membangun rumah namun ditengah jalan terancam terhenti karena kurangnya dana? Mungkin ini adalah saatnya Anda memanfaatkan kredit renovasi dari perbankan. Saat ini bahkan Anda bisa mengajukan kredit pemilikan rumah sekaligus dengan kredit renovasi rumah. Jadi Anda dapat merenovasi rumah yang dibelinya dengan kredit pemilikan rumah.
Jumlah dan bunga cicilan kredit renovasi
kredit renovasi rumah |
- Bank Konvesnsional. Bila Anda mengajukannya di bank konvensional, biasanya bank hanya akan memberikan pinjaman sebesar 80% dari jumlah rencana anggaran biaya (RAB) renovasi. Sedangkan pemilik rumah menanggung sisanya, yaitu sebesar 20%. Untuk besaran bunga cicilan, pada dua tahun pertama biasanya berupa bunga tetap (fixed) dan berkisar pada 8,5% - 12%. Sedangkan pada tahun ketiga bunga cicilan berupa bunga floating, yaitu naik mengikuti suku bunga perbankan.
- Bank Syariah. Pada bank syariah, besaran dana yang diberikan sesuai dengan yang dibutuhkan oleh pemohon kredit. Pencairan dana untuk kredit renovasi ini akan diturunkan secara bertahap sesuai dengan perkembangan renovasi nasabah. Sedangkan suku bunga cicilan kredit berupa bunga floating, namun jumlah angsuran nasabah tiap bulan tetap hingga masa jatuh tempo.
- Jamsostek. Selain dari perbankan, Anda juga bisa mendapatkan fasilitas kredit renovasi rumah dari Jamsostek. Fasilitas kredit renovasi rumah dari Jamsostek ini diadakan dengan bekerja sama dengan bank tertentu. Untuk mendapatkan pembiayaan ini, Anda harus sudah terdaftar menjadi peserta Jamsostek selama minimal 5 tahun dengan upah maksimal Rp 15 juta. (raw)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar