Serba-serbi Kredit Renovasi

Kredit renovasi adalah produk pembiayaan dari bank yang membantu membiayai kekurangan dana Anda ketika hendak memperbaiki rumah. Jadi Anda tidak perlu khawatir perbaikan rumah Anda terhenti ditengah jalan karena dana yang Anda punya habis. Bahkan bila Anda membeli rumah bekas yang memerlukan perbaikan, beberpa bank juga menawarkan faslitas KPR yang disatukan dengan kedit renovasi rumah.

Untuk proses pencairan dana dan persyaratan kredit renovasi rumah ini, masing-masing lembaga keuangan memiliki persyaratan yang berbeda-beda.


Kredit Renovasi Rumah


      
Mengajukan kredit renovasi rumah
Mengajukan kredit renovasi rumah
Mengajukan di bank konvensional  
  • Bank biasanya hanya akan memberikan pinjaman sebesar 80% dari jumlah rencana anggaran biaya (RAB) renovasi. Sebesar 20% ditanggung oleh pemilik rumah.
  • Besaran bunga cicilan biasanya berupa bunga tetap/fixed pada dua tahun pertama. Besarnya lumayan rendah yaitu berkisar pada 8,5% – 12%.   
  • Pada tahun ketiga, bunga cicilan berubah menjadi bunga floating, yaitu naik mengikuti suku bunga perbankan.


      Mengajukan Perbankan syariah
  • Pencairan dana untuk kredit renovasi diturunkan secara bertahap sesuai dengan perkembangan renovasi rumah.    
  • Jumlah  dana yang diberikan sesuai dengan yang dibutuhkan oleh pemohon kredit.
  • Jumlah angsuran nasabah tiap bulan tetap hingga masa jatuh tempo, sedangkan suku bunga cicilan kredit berupa bunga floating.


Mengajukan melalui Jamsostek
  • Fasilitas kredit renovasi rumah dari Jamsostek ini merupakan hasil kerjasama Jamsostek dengan bank tertentu.
  • Syarat utama untuk mendapatkan pembiayaan ini adalah Anda memiliki upah maksimal Rp 15 Juta.   
  • Telah menjadi perserta Jamsostek selama minimal 5 tahun. (raw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar