Awal Januari 2013 Bank Indonesia akan mewajibkan penerbit
kartu kredit untuk memberikan informasi kepada pemegang kartu terkait transaksi yang memenuhi sejumlah kriteria dengan transaction alert.
Informasi transaksi ini disampaikan melalui pesan singkat atau sarana telekomunikasi lain yang sesuai dengan pilihan pemegang kartu kredit. Dalam transaction alert ini, penerbit juga wajib mencantumkan nomor kontak yang bisa dihubungi. Jadi pemilik kartu kredit dapat langsung konfirmasi terhadap transaksi yang telah dilakukan.
Berikut adalah kriteria yang masuk ke dalam transaction alert, yaitu:
- Transaksi dalam nilai atau jumlah besar yang menyimpang dari profil transaksi pemegang kartu kredit.
- Transaksi terjadi dengan pedagang yang menurut penerbit memiliki risiko tinggi.
- Transaksi yang terjadi bekali-kali di pedagang dengan lokasi yang berbeda dalam waktu yang realtif singkat.
- Transaksi pada pedagang yang sama secara berkali-kali untuk pembelanjaan barang yang sama.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan pemegang kartu kredit di Indonesia bisa lebih tenang saat melakukan transaksi menggunakan kartu kredit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar