Saat Anda membeli rumah melalui developer, beberapa developer bekerja sama dengan beberapa bank untuk memberikan kredit pemilikan rumah atau KPR. Prosesnya pun tidak berbeda jauh dengan mengajukan melalui bank sendiri.
Mengajukan KPR dengan Developer
KPR melalui developer |
Nah, berikut adalah Beberapa hal yang harus diperhatikan pembeli rumah ketika mengajukan kredit pemilikan rumah melalui developer, yaitu:
Rumah Seken
- Pengajuan kredit dilakukan setelah ada kesepakatan harga.
- Bank melakukan appraisal (penilaian) terhadap harga rumah kemudian memberi kuasa kepada notaris.
- Pengecekan terhadap keabsahan surat/dokumen rumah dan tanah, seperti IMB, PBB, dan sertifikat tanah yang dilakukan oleh bank.
- Pemohon KPR dan penjual melakukan akad perjanjian di depan notaris.
- Selaian itu ada beberapa anggaran terkait proses KPR ini, di antaranya, biaya notaris, biaya provisi bank, biaya asuransi kebakaran dan jiwa, biaya perolahan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta biaya penilaian harga properti.
Rumah Baru
- Setelah KPR disetujui oleh bank, pembeli memberikan unag muka sejumlah yang telah ditentukan kepada pihak pengembang.
- Pembeli menunggu surat persetujuan perjanjian kredit atau SPPK dikeluarkan oleh bank.
- Memastikan waktu pencairan dana kredit KPR akan dilakukan. (raw)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar