Dalam mengajukan kredit terdapat istilah yang dikenal denga 5 C's atau Panca C. 5 C's atau Panca C ini adalah kriteria yang dimiliki oleh bank dalam menentukan layak tidaknya seorang debitur mendapatkan pinjaman kredit.
5 C's atau Panca 5 dalam Kredit
5 C's dalam kredit |
Yang termasuk dalam panca 5 adalah:
- Character (Karakter). Karakter adalah hal yang penting dalam penilaian ini. Yang dimaksud karakter ialah watak, sifat dan kebiasaan debitur. Dari sinilah bisa dilihat Anda memiliki itikad baik untuk membayar kredit atau tidak. Informasi ini didapat bank dengan melihat data Anda di SID Bank Indonesia, atau BI checking.
- Capacity (Kapasitas). Kemampuan atau kapasitas Anda untuk mengembalikan pinjaman tentu saja hal yang penting dalam penilaian. Pastikan Anda selalu membayar cicilan kredit tepat waktu dan ingatlah, batas jumlah cicilan seluruh hutang Anda sebaiknya jangan melebihi 30% penghasilan Anda perbulannya.
- Collateral (Jaminan). Jaminan dibutuhkan untuk berjaga-jaga seandainya debitur tidak dapat melunasi cicilan. Biasanya semakin tinggi nilai agunan/jaminan, semakin tinggi pula poin penilaian bank. Lakukanlah perhitungan dengan cermat terlebih dahulu, jangan sampai nilai jaminan Anda melebihi 100% nilai kredit Anda. Tentu akan merugikan bila Anda memberikan jaminan berupa tanah seharga Rp500 juta untuk nilai kredit sebesar Rp150 juta saja.
- Conditions (Kondisi). Beberapa kondisi yang harus dipenuhi okeh debitur diantaranya adalah jumlah pinjaman minimal, tenor maksimal, dan usia debitur. Masing-masing bank atau pihak pemberi kredit memiliki ketetapan dan persayaratan yang berbeda mengenai kondisi ini.
- Capital (Modal). Modal atau aset yang dimiliki oleh debitur merupakan nilai yang penting. Modal dan aset misalnya adalah saldo tabungan, deposito, dan aset investasi lainnya. Semakin banyak aset atau modal yang dimiliki oleh debitur semakin besar kesempatan kita untuk mendapatkan pinjaman kredit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar