Semakin berkurangnya lahan untuk membangun perumahan di daerah Jakarta membuat calon pembeli rumah mencari alternatif lain untuk tetap memiliki rumah di daerah ini. Selain menyewa atau membeli apartemen, alternatif lainnya adalah membeli atau mengajukan KPR rumah bekas. Rumah bekas atau rumah baru sebenarnya tidak berbeda jauh dalam hal pengajuan KPRnya, namun ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan saat mengajukan KPR Rumah bekas ini.
Hal Penting dalam Mengajukan KPR Rumah Bekas
Poin penting membeli rumah bekas dengan KPR |
- Appraisal (Penilaian Aset). Appraisal adalah proses penilaian aset (rumah) oleh bank guna mengetahui nilai rumah. Hasil dari penilaian ini nati bisa mempengaruhi uang yang harus Anda keluarkan dan bisa berbeda dengan hasil kesepakatan antara pemilik lama dengan pembeli. Jika Bank menilai rumah tersebut lebih rendah daripada harga yang diberikan penjual, maka pembeli harus merogoh koceknya lebih dalam lagi untuk uang muka.
- DP (Down Payment) KPR. Dengan adanya peraturan baru dari Bank Sentral sehubungan dengan jumlah maksimal LTV (Loan to Value), nilai maksimal pinjaman yang bisa diberikan oleh bank kepada pembeli adalah sebesar 70%. Sisanya yang 30% berarti harus dibayarkan sendiri oleh debitur berupa uang muka.
- Biaya tambahan. Biaya yang dibebankan oleh bank untuk KPR rumah bekas ini terdiri atas biaya provisi, biaya appraisal, biaya notaris, biaya asuransi, biaya Akta Jual Beli (AJB) dan biaya Akta Pengalihan Hak Tanggungan (APHT). Total dari semua biaya tersebut bisa melebihi dari 5% plafon kredit. Sebaiknya persiapkan terlebih dahulu semua biaya ini agar pengajuan KPR Anda bisa lebih lancar. Selain biaya diatas, pembeli juga dikenai pajak.
Semoga bermanfaat. (raw)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar