Tips untuk KPR Rumah Second


Bila sebelumnya telah dibahas mengenai Plus Minus Beli Rumah Second , maka sekarang akan dibahas mengenai Tips mengajukan KPR Rumah second. Ya, membeli rumah second pun bisa menggunakan KPR

Ini tentu sangat membantu, apalagi harga rumah second atau bekas, kadang tidak kalah mahal atau malah ada yang lebih mahal dibandingkan dengan harga rumah baru.  Mengajukan KPR untuk rumah second ini pun secara umum tidak jauh berbeda dengan mengajukan KPR untuk rumah baru. Namun begitu, ada beberapa hal yang harus kita perhatikan dan cermati agar pengajua kredit rumah second ini lancar.

Tips KPR Rumah Second

Berikut adalah beberapa tips mengajukan KPR rumah bekas yang bisa membantu, di antaranya:

Hitung dan Persiapkan Kemampuan Beli 
Tips mengajukan KPR Rumah second
Tips mengajukan KPR Rumah second

Besar angsuran kredit yang disetujui oleh bank adalah sebesar maksimal 30% dari pendapatan tetap kita setiap bulannya. Bila telah menikah, jumlah pendapatan ini pun bisa digabung dengan pendapatan pasangan atau joint income.
Selain besaran cicilan, biaya lain yang harus dipersiapkan adalah DP kredit sebesar 30%, pajak 5% dari harga rumah, dan biaya administrasi antara 5% hingga 7% dari nilai kredit.

Tawar Harga
Bila kita membeli rumah dari pemiliknya langsung, kita masih bisa menawar harganya. Maka,  jangan ajukan KPR sebelum kita bernegosiasi dan mendapatkan deal harga yang pas dengan keuangan dengan penjual rumah. Nah, untuk mendapatkan harga rumah yang sesuai dengan kemampuan kantong dan tidak berbeda dengan harga pasaran, sebaiknya lakukanlah survei harga terlebih dahulu.

Persiapkan Persyaratan Pengajuan Kredit
Secara umum, syarat untuk mengajukan KPR rumah baru dan rumah bekas sama, namun ada sedikit perbedaan. Beberapa persyaratan untuk mengajukan KPR rumah bekas antara lain adalah:

  1. Fotocopy Sertifikat Hak Milik (SHM),
  2. Ijin Membangun Bangunan (IMB),
  3. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
Mintalah kopian tersebut dari penjual rumah. Terakhir, janga lupa engkapi dan periksa kembali semua persyaratan agara proses pemeriksaan dan persetujuan KPR lancar.

Apply Kredit ke Lebih dari Satu Bank
Dengan begitu, akan memperbesar kesempatan kita untuk mendapatkan KPR. Selain itu, ini juga akan memberikan kita banyak  pilihan dan posisi tawar. Kita juga bisa menghemat waktu dan tenaga karena tidak perlu memulai dari awal lagi untuk mengajukan KPR ke bank lain jika pengajuan ditolak oleh satu bank

Pengecekan Notaris dan Appraisal
Setelah berkas aplikasi diserahkan, bank selajutnya akan melakukan appraisal (penilaian) terhadap harga rumah, serta memberikan kuasa pada notaris untuk mengecek keabsahan surat-surat dokumen rumah dan tanah (IMB, PBB, sertifikat tanah) yang ditinjau. Bila surat-surat tersebut dinilai meragukan oleh notaris, aplikasi kredit kita bisa ditolak oleh bank karena dianggap tak layak.

Akad Kredit
Nah, bila notari menilai dokumen kita valid, maka bank akan menyetujui pengajuan kredit kita. Selanjutnya kita dan penjual akan melakukan akad kredit di depan notaris.  Uang muka dibayarkan kepada penjual setelah akad dan sisanya akan dibayar oleh bank kepada penjual sesuai dengan batas kredit yang disetujui.

Perjanjian Tambahan
Perjanjian tambahan dengan penjual diperlukan untuk memperkuat posisi kita dalam hukum. Perjanjian ini penting terutama hal-hal yang terkait dengan harga yang sudah ditetapkan sehingga tidak berubah, dan yang berhubungan dengan waktu pengosongan rumah oleh penghuni lama atau penjual. Buatlah perjanjian ini bila perlu.

Semoga membantu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar