Tampilkan postingan dengan label Rumah Second. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rumah Second. Tampilkan semua postingan

Tips untuk KPR Rumah Second


Bila sebelumnya telah dibahas mengenai Plus Minus Beli Rumah Second , maka sekarang akan dibahas mengenai Tips mengajukan KPR Rumah second. Ya, membeli rumah second pun bisa menggunakan KPR

Ini tentu sangat membantu, apalagi harga rumah second atau bekas, kadang tidak kalah mahal atau malah ada yang lebih mahal dibandingkan dengan harga rumah baru.  Mengajukan KPR untuk rumah second ini pun secara umum tidak jauh berbeda dengan mengajukan KPR untuk rumah baru. Namun begitu, ada beberapa hal yang harus kita perhatikan dan cermati agar pengajua kredit rumah second ini lancar.

Tips KPR Rumah Second

Berikut adalah beberapa tips mengajukan KPR rumah bekas yang bisa membantu, di antaranya:

Hitung dan Persiapkan Kemampuan Beli 
Tips mengajukan KPR Rumah second
Tips mengajukan KPR Rumah second

Besar angsuran kredit yang disetujui oleh bank adalah sebesar maksimal 30% dari pendapatan tetap kita setiap bulannya. Bila telah menikah, jumlah pendapatan ini pun bisa digabung dengan pendapatan pasangan atau joint income.
Selain besaran cicilan, biaya lain yang harus dipersiapkan adalah DP kredit sebesar 30%, pajak 5% dari harga rumah, dan biaya administrasi antara 5% hingga 7% dari nilai kredit.

Tawar Harga
Bila kita membeli rumah dari pemiliknya langsung, kita masih bisa menawar harganya. Maka,  jangan ajukan KPR sebelum kita bernegosiasi dan mendapatkan deal harga yang pas dengan keuangan dengan penjual rumah. Nah, untuk mendapatkan harga rumah yang sesuai dengan kemampuan kantong dan tidak berbeda dengan harga pasaran, sebaiknya lakukanlah survei harga terlebih dahulu.

Persiapkan Persyaratan Pengajuan Kredit
Secara umum, syarat untuk mengajukan KPR rumah baru dan rumah bekas sama, namun ada sedikit perbedaan. Beberapa persyaratan untuk mengajukan KPR rumah bekas antara lain adalah:

  1. Fotocopy Sertifikat Hak Milik (SHM),
  2. Ijin Membangun Bangunan (IMB),
  3. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
Mintalah kopian tersebut dari penjual rumah. Terakhir, janga lupa engkapi dan periksa kembali semua persyaratan agara proses pemeriksaan dan persetujuan KPR lancar.

Apply Kredit ke Lebih dari Satu Bank
Dengan begitu, akan memperbesar kesempatan kita untuk mendapatkan KPR. Selain itu, ini juga akan memberikan kita banyak  pilihan dan posisi tawar. Kita juga bisa menghemat waktu dan tenaga karena tidak perlu memulai dari awal lagi untuk mengajukan KPR ke bank lain jika pengajuan ditolak oleh satu bank

Pengecekan Notaris dan Appraisal
Setelah berkas aplikasi diserahkan, bank selajutnya akan melakukan appraisal (penilaian) terhadap harga rumah, serta memberikan kuasa pada notaris untuk mengecek keabsahan surat-surat dokumen rumah dan tanah (IMB, PBB, sertifikat tanah) yang ditinjau. Bila surat-surat tersebut dinilai meragukan oleh notaris, aplikasi kredit kita bisa ditolak oleh bank karena dianggap tak layak.

Akad Kredit
Nah, bila notari menilai dokumen kita valid, maka bank akan menyetujui pengajuan kredit kita. Selanjutnya kita dan penjual akan melakukan akad kredit di depan notaris.  Uang muka dibayarkan kepada penjual setelah akad dan sisanya akan dibayar oleh bank kepada penjual sesuai dengan batas kredit yang disetujui.

Perjanjian Tambahan
Perjanjian tambahan dengan penjual diperlukan untuk memperkuat posisi kita dalam hukum. Perjanjian ini penting terutama hal-hal yang terkait dengan harga yang sudah ditetapkan sehingga tidak berubah, dan yang berhubungan dengan waktu pengosongan rumah oleh penghuni lama atau penjual. Buatlah perjanjian ini bila perlu.

Semoga membantu

Nih, Plus Minus Beli Rumah Second


Meski namanya rumah bekas, tapi rumah second atau bekas ini masih banyak yang mencari. Banyak masyarakat Indonesia yang berminat untuk  membeli rumah second, terutama rumah second yang berada di daerah startegis secara ekonomis. Bahkan harga rumah second ini pun tidak kalah mahal dengan rumah baru, misalnya saja di daerah Pondok Indah atau Menteng.

Selain dari lokasinya yang startergis sehingga menguntungkan dari segi ekonomi, masih ada keuntungan dan tentu saja kekurangan dari membeli rumah second ini. Apa sajakah itu? 

Plus dan Minus Membeli Rumah Second  

Berikut Plus dan minus dari membeli rumah second yang dijabarkan oleh  Supriyadi Amir dalam bukunya Sukses Membeli Rumah Tanpa Modal, antara lain:

Plus 
Plus minus beli rumah second
Plus Minus Beli Rumag Second
  • Bentuk dan kualitas bangunan yang bisa langsung terlihat, mengingat bangungannya yang sudah ada.
  • Lingkungan sosialnya sudah terbentuk. Misalnya mulai dari tetangga, sistem keamanan, fasilitas pendidikan, kesehatan, tempat ibadah, dan lainnya.
  • Infrastruktur yang sudah lengkap tersedia, contohynya jalanan, sambungan listrik dan air, dan taman bermain anak.
  • Pembeli dapat menawar harga rumah, sehingga bisa mendapatkan harga yang lebih murah. Apalagi bila membeli langsung dari pemiliknya yang sedang memerlukan uang.
  • Rumah bisa langsung ditempati setelah urusan jual-beli selesai.
  • PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) rumah bekas relatif lebih kecil dibandiungkan rumah baru.
  • Kecilnya risiko investasi properti karena lingkungan penunjang yang sudah mapan.
  • Telah tersedia semua fasilitas membuat pemilik baru mudah beradaptasi.
Minus
  • Pilihan tipe, harga, lokasi yang terbatas. Berbeda dengan rumah baru.
  • Design yang sudah ketinggalan zaman, meski tidak semuanya.
  • Ada kemungkinan pemilik baru perlu mengeluarkan biaya untuk perbaikan dan perawatan di awal pembelian. Mengingat kualitas bangunan yang sudah lama.
  • Pemilik baru mau tidak mau harus mengubah total dengan cara renovasi bila ternyata bentuk atau designnya tidak cocok dengan keinginan.
  • Usia kontruksi yang sudah melebihi 20 tahun akan menyebakan kualitas bangunan yang menurun. Sehingga akan sulit untuk melakukan renovasi hanya sebagian saja. Jadi, pilihan yang terbaik adalah  melakukan renovasi total yang tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit
Semoga membantu.